Jumat, 30 Desember 2011

PUASA bagian:1


كتاب الصيام
من فقه العبادات على مذهب الشافعى

 بسم الله الرحمن الرحيم

Pengertian puasa secara lughat adalah: menahan diri secara mutlak. Landasannya adalah firman Allah yang artinya: Sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa untuk Tuhan yg maha pemurah,maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini.(surah maryam:26) Pengertian puasa secara syar'inya adalah: menahan diri dari segala hal yg bisa membatalkan, sepanjang siang hari disertai dengan niat tertentu. Macamnya puasa:


Yang pertama adalah puasa fardhu.
Dalam hal ini di bagi menjadi dua. A-Fardhu asli,yaitu: puasa Romadhon dan puasa qodho' (membayar hutang puasa Romadhon). B-Fardhu tidak asli/ada maksud,yaitu: puasa nadzar,puasa kafarat dan puasa untuk membayar dam/denda saat haji atau 'umroh.

Yang ke dua adalah puasa sunah.
Landasan dalilnya ada yg khusus, seperti puasa sunah 9 hari di awal bulan Dzulhijjah. Adapula dalil yg secara umum memerintahkan kita untuk lebih mencintai puasa sunah, dengan tanpa menyebutkan tanggal ataupun bulannya.


Yg ke tiga puasa makruh.

Yg ke empat puasa haram.


*PUASA FARDHU/PUASA RAMADHAN* 

Dalilnya adalah firman Allah yg artinya: (beberapa hari yg di tentukan itu ialah)bulan Romadhon, bulan yg di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yg hak dan yg bathil). Karena itu,barang siapa diantara kamu hadir di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu.(surah al Baqarah:185). Dalil yg ke dua diambil dari hadits Rosulullaah shollallaahu 'alayhi wa sallam,yg di riwayatkan oleh sahabat 'Abdullah bin 'Umar rodhiyallaahu 'anhuma, yg artinya:Islam di bangun di atas lima hal,yaitu bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah,mendirikan sholat,membayar zakat,pergi haji,dan berpuasa di bulan Romadhon.


Kesepakatan ulama masa lalu memutuskan bahwa:

- Orang yg mengingkari akan wajibnya puasa Romadhon,maka dia menjadi kafir(bukan muslim lagi), kecuali jika dia adalah orang yg baru masuk islam, atau orang yg tempat tinggalnya jauh dari ulama.

-Orang yg tidak mengerjakan puasa Romadhon dengan tanpa mengingkari pada hukum Wajibnya,maka dia harus di bui tanpa diberi makan dan minum,agar merasa seperti orang yg berpuasa.

-Dinamakan puasa Romadhon karena puasa ini ditujukan untuk membakar dan menghilangkan dosa-dosa, dan karena pada permulaan islam dulu, bulan Romadhon bertepatan jatuh pada musim kemarau yg sangat menyengat(bhs Arab: Romadhon=panas membakar).


*SYARAT WAJIB PUASA ROMADHON*

1): ISLAM.
Bagi orang kafir asli tidak ada tuntutan untuk berpuasa. Bagi orang yg murtad/keluar dari islam tetap di tuntut berpuasa dengan berkata kepadanya "kembalilah kepada islam, lalu berpuasalah". Puasa orang yg sedang murtad tidak sah, tapi jika suatu saat dia kembali pada islam,maka dia wajib mengqodho puasa yang ditinggalkan ataupun dikerjakan pada waktu murtad dulu.

Bagi orang yg awalnya kafir lalu masuk islam, maka tidak wajib mengqodho puasa yg terlewat semasa dia belum islam,karena saat itu belum ada kewajiban berpuasa baginya. Dalilnya adalah sabda Rosulullaah shollallahu 'alayhi wa sallam, yg di riwayatkan oleh sahabat 'Amr bin 'Ash Rodhiyallaahu 'Anhu, yg artinya: adakah engkau tahu,sesungguhnya islam adalah agama yg merobohkan agama sebelumnya.

2):SEHAT AKAL.
Puasa tidak wajib bagi orang yg sedang gila, ayan ataupun mabuk. Baik karena kebiasaan ataupun bukan. Dalilnya adalah hadits yg di riwayatkan oleh imam 'Ali bin Abi Tholib karromallaahu wajhahu, Rosulullaah shollallaahu 'alayhi wa sallam bersabda: diangkat pena(pencatat) dari 3 hal yaitu, orang yg sedang tidur sampai dia terbangun, anak kecil sampai dia baligh, dan orang yg gila sampai dia sadar.

                                                     (bersambung)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar