Tampilkan postingan dengan label KITAB AL SHIYAM-ASSYAFI'I. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KITAB AL SHIYAM-ASSYAFI'I. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 Januari 2012

PUASA bagian : 7 (tammat)

كتاب الصيام

من فقه العبادات على مذهب الشافعى  


Hal-hal yang disunnahkan bagi orang yang sedang berpuasa:

1-Segera berbuka ketika matahari sudah benar-benar tenggelam. 

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Sahl bin Sa'd, Sesungguhnya Rosulullaah shollallaahu alayhi wa sallam bersabda : tidak akan hilang kebaikan manusia selama mereka mau menyegerakan berbuka puasa.

2-Berbuka dengan kurma segar. 
Jika tidak ada maka bisa dengan kurma kering atau cukup dengan minum air.Sudah termasuk mengerjakan sunnah apabila berbuka dengan satu atau dua biji kurma segar, dan paling sempurnaya adalah tiga biji. 

Dari sahabat Anas bin Malik rodliyallaahu 'anhu, beliau berkata : Rosulullah shollallaahu 'alayhi wa sallam selalu berbuka sebelum beliau sholat dengan dua biji kurma segar atau kurma kering. Jika tidak ada maka beliau minum air beberapa hisapan.

3-Membaca do'a setelah berbuka :

اللهم لك صمت .وعلى رزقك افطرت. وبك امنت . ولك اسلمت . وعليك توكلت . ذهب الظماء. وابتلت العروق. وثبت الأجر. ان شاءالله. يا واسع المغفرة. اغفرلي. الحمدلله الذي اعانني فصمت. ورزقني فأفطرت.اللهم وفقنا للصيام . وبلغنا فيه القيام. وأعنا عليه والناس نيام. وادخلناالجنة بسلامA

Artinya :
Ya Allah! untukmu aku berpuasa. Atas rizkimu aku berbuka. Kepadamu aku beriman. Kepadamu aku berserah diri. Kepadamu  kuserahkan segala urusanku. Hilanglah dahaga dan membasahlah urat-urat. Tetaplah pahala jika Allah berkehendak. Wahai dzat yang maha luas ampunan-Nya. Ampunilah aku. Segala puji bagi Allah yang atas pertolongannya aku berpuasa. Dan atas rizkinya aku berbuka. Yaa Allah ! berilah tawfiq bagi kami  untuk berpuasa. Dan sampaikanlah sholat-sholat malam kami didalamnya. Berilah pertolongan bagi kami saat orang-orang dalam buaian tidur malam. Dan masukkanlah kami kedalam surga dengan kesejahteraan.

4- Makan sahur. 

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik rodliyallaahu 'anhu, Rosulullaah shollallaahu 'alayhi wa sallam bersabda : Makan sahurlah kalian, karena di dalam sahur itu terdapat berkah. 

Dan dari sahabat 'Abdullah bin 'Abbas rodliyallaahu 'anhumaa, Rosulullaah shollallaahu 'alayhi wa sallam bersabda : Carilah pertolongan dengan makan sahur untuk menjalani puasa di siang hari, dan dengan qoylulah (tidur siang) untuk mengerjakan sholat malam.

5-Sunah mandi besar pada malam hari agar memasuki awal puasa dalam keadaan suci.

6-Memperbanyak membaca al Qur'an dan mengkaji isinya ( mendaras).

7-Memberi keluasan pada keluarga,kerabat dan tetangga.

8-Memperbanyak bersedekah. 

Dari sahabat 'Abdullah bin 'Abbas rdliyallaahu 'anhumaa, beliau berkata : Rosulullah adalah orang yang sangat dermawan dan kedermawanan beliau akan bertambah pada bulan Romadlon. Gambaran secara umumnya adalah sunnah memperbanyak amal-amal sholih saat berpuasa karena pahalanya akan dilipat gandakan.

9- Mengajak buka bersama pada orang-orang yang berpuasa meskipun mereka bukanlah dari golongan fakir-miskin.

Dari sahabat Kholid al Juhaniy rodliyallaahu 'anhu, Rosulullah shollallaahu 'alayhi wa sallam bersabda : Barangsiapa yang memberi santapan berbuka bagi orang yang berpuasa maka baginya pahala yang menyamai pahala orang itu tanpa kurang sedikitpun.

10- Sunnah memperbanyak  i'tikaf pada bulan Romadlon terutama pada sepuluh hari yang terakhir. 


**************************************  

Hal-hal yang makruh dikerjakan oleh orang yang sedang berpuasa :

1- Berbicara kotor. 
Orang yang sedang berpuasa seharusnya menjaga lisannya dari berkata dusta, menggunjing,fitnah serta adu domba. 

Dari sahabat Abu Huroyroh rodliyallaahu 'anhu,Rosulullah shollallaahu 'alayhi wa sallam bersabda : Orang yang tidak meninggalkan perkataan pendosa dan tetap melakukan itu, maka Allah tidak butuh kepadanya dalam hal meninggakan makan dan minum (berpuasa).

2- Menikmati suatu pemandangan yang halal dan dapat membuat hati merasa senang, seperti melihat-lihat kebun bunga,taman,atau sejenisnya.Juga mencium wewangian apapun yang menyenangkan karena tujuaninti daripada puasa adalah mematahkan hawa nafsu dan memperkuat ketaqwaan.

3- Berbekam. 
Terkadang pengobatan dengan berbekam menyebabkan tubuh terasa lemah sehingga dikuatirkan akan mengganggu jalannya puasa.

4- Mengunyah benda padat yang tidak mempunyai rasa, seperti karet atau plastik.

5- Tidak mencium dengan syahwat.

6- Tidak mencicipi makanan.

7- Bersiwak , berkumur diluar wudlu atau  memakai wewangian setelah zawal (dhuhur). 

Dari sahabat Abu Huroyroh rodliyallaahu 'anhu, Rosulullaah shollallaahu 'alayhi wa sallam bersabda: sungguh bau mulut orang yang sedang berpuasa itu disisi Allah lebih wangi daripada aroma kasturi.

8- Sengaja mengakhirkan (menunda) saat berbuka.

9- Mandi sauna atau pemandian air hangat. 
Hal itu dapat memacu keluarnya keringat sehingga tubuh menjadi lemas dan kekurangan cairan.

10- Haram menyambung puasa tanpa berbuka setiap maghribnya.




                                                                       wallaahu a'lam 

                                                                         T  A  M  M  A  T


Jumat, 20 Januari 2012

PUASA bagian : 6

كتاب الصيام
من فقه العبادات على مذهب الشافعى 

 
5-Puasa pada bulan2 yang dimuliakan Allah,yaitu:Dzul Qo'dah, Dzul Hijjah, Muharrom, Rojab dan Sya'ban. Kedudukan yang paling utama adalah puasa di bulan Muharrom, lalu bulan2 mulia yang lain kemudian bulan Sya'ban. 
 
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Huroyroh rodliyallaahu 'anhu, Rosulullaah shollallaahu 'alayhi wa sallam bersabda : paling utamanya puasa setelah puasa Romadlon adalah puasa pada bulan bulan Allah yang dimuliakan dan paling utamanya sholat setelah sholat wajib adalah sholat malam. 
Namun demikian, beliau tidak pernah berpuasa sebulan penuh diluar bulan Romadlon kecuali pada bulan Sya'ban. 
 
Dan dari sahabat Usamah bin Zayd Rodliyallaahu 'anhumaa, saya bertanya : wahai Rosulullaah , belum pernah saya melihat anda berpuasa sebulan penuh pada bulan bulan lain seperti anda berpuasa pada bulan Sya'ban. Beliau menjawab : Sya'ban adalah bulan yang dilupakan orang dan terletak diantara bulan Rojab dan bulan Romadlon dan merupakan bulan yang didalamnya akan diangkat amal amal menuju haribaan Tuhan semesta alam , maka aku lebih suka jika amalku diangkat dan aku dalam keadaan berpuasa. 


 B>Puasa sunah yang berulang sesuai hitungan bulan. 
 
Puasa ini terdiri dari dua macam yaitu: 
1-Puasa Ayyaamul biydl ( hari-hari terang ), pada tanggal 13,14,15 setiap bulan.
2-Puasa Ayyaamussuud
( hari-hari gelap), pada tanggal 28,29,30 setiap bulan. 
 
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Dzarr rodliyallaahu 'anhu,Rosulullaah shollallaahu 'alayhi wa sallam bersabda : wahai , Abu Dzarr, jika engkau hendak berpuasa tiga hari dalam satu bulan ,maka puasalah pada tanggal 13,14,15.
 
C>Puasa yang berulang setiap satu minggu, yaitu: 
 
1-Puasa pada hari Senin dan Kamis. 
beri perhatian lebih pada puasa hari Senin dan Kamis.
 
Dan dari sahabat Abu Huroyroh rodliyallaahu 'anhu , sesungguhnya Rosulullaah shollallaahu 'alayhi wa sallam bersabda : amal manusia itu dilaporkan setiap hari Senin dan Kamis, maka aku lebih senang jika amalku dilaporkan dan aku sedang berpuasa.

2- Puasa pada hari yang tidak ditemukan makanan apapun didalamnya. 
 
3-Puasa Dawud (sehari berpuasa dan sehari berbuka). 
 
Dalilnya adalah sabda Rosulullaah shollallaahu 'alayhi wa sallam kepada sahabat 'Abdullah bin 'Amr rodliyallaahu 'anhumaa: Puasalah satu hari dan berbukalah satu hari. Begitulah puasa Dawud dan itu merupakan puasa yang paling utama. 
 
 
3-Puasa makruh.
Puasa ini terdiri dari beberapa jenis yaitu :

A-Makruh mengerjakan puasa satu hari pada hari Jum'at.
Dalilnya adalah Hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Huroyroh Rodliyallaahu 'anhu, saya mendengar Rosulullaah shollallaahu 'alayhi wa sallam bersabda: Janganlah kalian berpuasa pada hari Jum'at kecuali disambung dengan satu  hari sebelum atau sesudahnya.

B-Puasa satu hari pada hari Sabtu atau Minggu.
Dalilnya adalah Hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abdullah Busrin, dari saudara perempuannya, sesungguhnya Rosulullaah shollallaahu 'alayhi wa sallam bersabda : Janganlah kalian berpuasa sehari pada hari sabtu atau minggu,kecuali puasa yang telah diwajibkan bagimu.

C- Puasa sepanjang tahun,jika kuatir akan membahayakan atau menyebabkan tertinggal hal-hal yang lebih penting.

D-Mengerjakan puasa sunah sementara dia masih mempunyai hutang puasa wajib.

E- Puasa Romadlon bagi orang sakit, musafir,hamil,menyusui dan orang lanjut usia, jika kuatir menyebabkan kepayahan yang sangat.

F- Puasa pada hari yang meragukan.

G- Puasa pada pertengahan akhir dari bulan Sya'ban, kecuali puasa wirid, nadzar,qodlo', kafarat atau melanjutkan puasa pada hari sebelumnya.
Dalilnya adalah Hadits yang diriwayatkanleh sahabat Abu Hurayroh Rodliyallaahu 'anhu, Rosulullaah shollallaahu 'alayhi wa sallam bersabda : Jika pertengahan Sya'ban sudah datang,maka janganlah kalian berpuasa.


4- Puasa yang diharamkan.

A- Puasa pada hari raya 'Idul fithri dan 'Idul Adlha.
Dari sahabat Abu Sa'id al Khudry rodliyallaahu 'anhu,belia berkata:Rosulullaah shollallaahu 'alayhi wa sallam telah melarang puasa ada hari raya 'Idul Fithri dan 'Idul Adlha.

B- Puasa pada hari-hari tasyriq yaitu pada tanggal 11-12-13 bulan Dzul Hijjah.
Rosulullaah shollallaahu 'alayhi wa sallam bersabda : Hari tasyriq adalah hari-hari untuk makan-makan dan minum-minum.

C- Puasa sunah bagi seorang istri tanpa seizin suaminya.
Dalilnya adalah Hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Huroyroh Rodliyallaahu 'anhu, saya mendengar Rosulullaah shollallaahu 'alayhi wa sallam bersabda: Tidak diperbolehkan seorang istri berpauasa sunah sementara suaminya berada di dekatnya,kecuali atas seizin suamniya itu.

                         
                                                 (bersambung)

 

Kamis, 19 Januari 2012

PUASA bagian 5

كتاب الصيام
من فقه العبادات على مذهب الشافعى


*Keadaan berbuka yg diharamkan dan disertai dengan kewajiban mengqodho' juga membayar kafaroh (denda) yg besar* 

Pelanggaran terberat ini dimaksudkan bagi orang yg membatalkan puasanya dengan cara menyetubuhi wanita dengan sengaja, sementara dia sudah tahu bahwa hal itu adalah haram bagi orang yg sedang berpuasa Romadhon. Persetubuhan itu dianggap berdosa karena alasan sedang berpuasa.

Kafaroh(denda) tidak wajib/tidak berlaku bagi :
1-Wanita yg disetubuhi, meskipun dia adalah penyebab atas terjadinya persetubuhan itu. 2-Orang yg melakukan persetubuhan karena lupa atau dipaksa.
3-Orang yg tidak mengetahui bahwa hal itu adalah berdosa atau haram, karena dia baru masuk islam atau tinggal jauh dari ulama.
4- Orang yg tidak berpuasa karena alasan sakit atau bepergian, lalu dia melakukan persetubuhan pada siang harinya.
5-Orang yg sengaja membatalkan puasanya dengan cara makan atau minum, lalu dia melakukan persetubuhan.

Kafaroh Kubro (besar) adalah : memerdekakan budak/hamba sahaya mukmin, laki-laki ataupun perempuan, yang selamat dari cacat dan bisa dipekerjakan.

Jika tidak bisa mendapatkannya, entah karena tidak ada ataupun karena tidak kuat menebus harganya, maka diwajibkan untuk berpuasa selama dua bulan berturut-turut, tanpa boleh berhenti.

Jika berbuka satu hari saja, meskipun itu karena udzur sakit atau bepergian, maka harus di ulang dari hitungan ke satu lagi.

Jika tidak mampu mengerjakan puasa selama dua bulan berturut-turut, maka harus memberi makan enam puluh orang miskin, berupa bahan makanan pokok sebanyak 1 mud (6 ons lebih) perorangnya. Kafaroh tidak boleh diberikan dalam bentuk makanan yg sudah matang.

Fidyah atau kafaroh kecil adalah : memberikan bahan makanan pokok suatu daerah sebanyak satu mud, kepada orang miskin. Fidyah tidak boleh diberikan dalam bentuk uang, dan tidak boleh dibagikan sebelum datangnya bulan Romadhon.


*YANG KEDUA:PUASA SUNAH*

Puasa sunah terdiri dari beberapa jenis yaitu:
A>Puasa sunah yang berulang sesuai hitungan tahun.
Macamnya adalah:

1-Puasa pada hari Arofah (tanggal 9 Dzul Hijjah) bagi orang yang tidak sedang berhaji atau menjadi musafir. Dalilnya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Qotadah Rodliyallaahu 'anhu, sesungguhnya Rosulullaah shollallaahu 'alayhi wa sallam bersabda: Puasa di hari Arofah yang ditujukan untuk Allah dapat menghapus dosa setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya.

2- Puasa sepuluh hari di bulan Dzulhijjah. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat 'Abdullah bin 'Abbas rodliyallaahu 'anhumaa, Rosulullah shollallaahu 'alayhi wa sallam bersabda: Tiada hari yang dikerjakan amal sholeh didalamnya yang lebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari ini. Para sahabat bertanya: wahai Rosulullah, tidak jugakah jihad di jalan Allah ? Beliau menjawab : tidak juga jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat dengan jiwa dan hartanya lalu tidak kembali dengan membawa apapun dari hal itu.

3-Puasa Taasuu'aa dan 'Aasyuuroo. Yaitu puasa pada tanggal 9 dan 10 bulan Muharrom. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Qotadah rodhiyallaahu 'anhumaa, Rosulullaah shollallaahu 'alayhi wa sallam bersabda : dan puasa Aasyuuroo yang ditujukan untuk Allah akan menghapus dosa-dosa pada tahun sebelumnya. Dan diriwayatkan oleh sahabat 'Abdullah bin 'Abbas rodliyallaahu 'anhumaa, Rosulullaah shollallaahu 'alayhi wa sallam bersabda : andai aku masih hidup pada tahun depan niscaya aku akan mengerjakan puasa Taasuu'aa.

4-Puasa 6 hari di bulan Syawal. Seperti hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Ayyub al Anshory rodliyallaahu 'anhu, Rosulullah shollallaahu 'alayhi wa sallam bersabda : barangsiapa yang mengerjakan puasa Romadlon lalu diikuti dengan puasa enam hari dibulan Syawal, maka seakan-akan dia berpuasa satu tahun penuh. Yang lebih utama puasa ini dikerjakan setelah hari 'Id, dan andai tidak berurutanpun tetap dianggap sunah.

                                                          (bersambung)




Senin, 16 Januari 2012

PUASA bagian 4

كتاب الصيام
من فقه العبادات على مذهب الشافعى
 Orang yg mati dan masih meninggalkan hutang puasa Romadhon, maka baginya berlaku 3 ketentuan sbb: 
1-Jika saat meninggalkan puasa dikarenakan udzur, dan udzur itu berkepanjangan sehingga dia belum sempat mengqodho' puasanya,lalu kematian datang menjemputnya,maka dia tidak berdosa dan ahli warisnya tidak wajib membayar fidyah untuknya. 
2-Jika saat meninggalkan puasa dikarenakan udzur,dan dia mempunyai kesempatan untuk mengqodho',tapi tidak segera mengerjakannya,lalu maut menjemputnya,maka ahli warisnya wajib membayar fidyah untuknya. 
3-Jika saat meninggalkan puasa bukan karena udzur,lalu dia mati sebelum mengqodho' puasanya, maka dia berdosa dan ahli warisnya wajib membayar fidyah untuknya. 
Fidyah diambil dari harta peninggalan mayat. Jika mayat tidak meninggalkan harta apapun, maka tanggung jawab dibebankan kepada ahli warisnya atau orang lain yang bersedia untuk membantu.
 Menurut pendapat ulama' madzhab Syafi'i yg paling kuat adalah: hutang puasa dari orang yg sudah mati lebih baik dibayar dalam bentuk puasa(qodho') daripada dibayar dengan fidyah. Dalilnya adalah hadits yg diriwayatkan oleh sahabat 'Abdullah bin 'Abbas rodhiyallaahu 'anhuma: seorang wanita menghadap Rosulullah shollallaahu 'alayhi wa sallam dan berkata: wahai Rosulullah, sesungguhnya ibuku sudah mati dan dia mempunyai hutang puasa nadzar. Lalu haruskah aku berpuasa untuknya? Beliau bertanya: menurut yg kamu tahu, jika ibumu mempunyai hutang(berupa harta) lalu kamu membayarnya,apakah hutang itu bisa terlunasi? Wanita itu menjawab: iya , tentu saja. Kemudian beliau bersabda: maka berpuasalah kamu untuk ibumu. 
 cara pembayaran,yaitu: 
A- Boleh dibayar kapan saja atau tidak harus buru2. 
Cara semacam ini berlaku bagi: 
1- Orang yg meninggalkan puasa karena alasan sakit dan sakitnya itu masih bisa disembuhkan. 
2- Orang yg meninggalkan puasa karena alasan bepergian jauh. 
3- Orang hamil dan menyusui yg berbuka karena memgkhawatirkan keadaan dirinya saja, atau dirinya bersama bayinya. 
4- Orang yg berbuka karena mengkhawatirkan keadaan dirinya,saat akan menyelamatkan hewan atau seseorang yg sedang dalam bahaya, atau dia juga mengkhawatirkan keadaan hewan atau orang yg diselamatkannya itu. 
5- Orang yg belum sempat mengqodho' hutang puasanya pd tahun lalu sampai datang bulan Romadhon tahun depannya, karena udzur yg berkepanjangan. 
6- Orang yg meninggalkan puasa karena haid atau nifas. Dalam mengqodho' puasa disunahkan dengan cara berturut-turut. Dalilnya adalah hadits yg diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairoh rodhiyallaahu 'anhu, Rosulullaahi shollallaahu 'alayhi wa sallam bersabda: barangsiapa yg mempunyai hutang puasa Romadhon, maka hendaknya dia mengqodho'nya secara berurutan, dan janganlah memotongnya. 
B)- Harus mengqodho' dengan segera. 
Hal ini berlaku bagi: 
1- Orang yg berbuka karena melampaui batas. 
2- Orang yg murtad lalu kembali masuk islam. 
3- Orang yg mempunyai kebiasaan gila,mabuk atau ayan. 
4- Orang yg tidak menginapkan niat puasa Romadhon karena lupa ataupun disengaja. 
5- Orang yg memasuki pagi hari dalam keadaan tidak berpuasa di hari yg meragukan(yaum assyak), lalu ternyata ditetapkan bahwa hari itu adalah awal Romadhon. 
*Keadaan berbuka yg tidak wajib untuk diqodho' dan tidak wajib membayar fidyah* 
Hal ini berlaku bagi: 
1- Anak-anak yg mulai memasuki masa baligh. 
2- Orang yg sudah lama gila lalu sembuh. 
3- Orang kafir yg masuk islam. Pada awalnya mereka belum menjadi orang mukallaf dan tidak wajib berpuasa, karena belum memenuhi syarat yg berlaku, yaitu: Baligh, berakal sehat dan islam.


                                                                (bersambung)

Rabu, 11 Januari 2012

PUASA bagian 3

كتاب الصيام
من فقه العبادات على مذهب الشافعى

7): Sehat akal sepanjang siang. Jika penyakit 'gila' datang pada siang hari,maka puasa hari itu tidak sah,meski gilanya hanya beberapa menit saja. Berbeda dengan orang yg mabuk atau sakit ayan pada siang hari, selama dia tidak dalam keadaan seperti itu sepanjang hari penuh,atau dia sempat tersadar/ingat, meskipun hanya sebentar, maka puasanya adalah sah. 8):Waktu yg tepat untuk berpuasa. Tidaklah sah berpuasa pada hari-hari yg diharamkan. Tentang hari itu akan dibahas nanti.


*Hukum berbuka pada puasa Romadhon karena alasan sakit* 

Diperbolehkan berbuka bagi orang yg sedang sakit secara umum, dengan ketentuan:
A-jika sakitnya parah,maka boleh meninggalkan niat puasa/tidak mengerjakan puasa sama sekali.
B-jika sakitnya kambuhan/datang dan pergi, maka tetap harus niat berpuasa dulu, dan jika sewaktu-waktu penyakitnya kambuh, maka saat itu boleh berbuka.
Kedua hal diatas tergantung pada berat-ringannya penyakit yg diderita.
1)- Jika diyakini bahwa berpuasa dapat memperparah penyakitnya, maka 'boleh' berbuka. 2)-Jika berpuasa akan menyebabkan kerusakan atau kematian, maka 'wajib' berbuka. Bila ternyata orang itu memaksa untuk tetap berpuasa lalu dia mati, maka dia mati dalam keadaan ma'siat(berdosa), karena telah mengingkari firman Allah yg artinya: janganlah engkau menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan.(al Baqoroh:195).
3)- Jika merasa takut atau mengira bahwa puasa dapat membahayakan dirinya, maka dia 'boleh' berbuka,bahkan jika tetap berpuasa hukumnya 'makruh'.
4)- Jika sakitnya ringan dan tidak menyebabkan masyaqot/kepayahan, seperti sakit gigi dan sakit telinga, maka tidak boleh berbuka dan harus tetap berpuasa.
Empat hal diatas berlaku pula bagi orang yg merasa sangat kelaparan dan kehausan karena pekerjaan yg berat, seperti pencari kayu bakar dan pekerja proyek.


 *Hukum berbuka pada puasa Romadhon karena alasan bepergian* 

Diperbolehkan berbuka bagi orang yg sedang bepergian dengan ketentuan: 
1): Jarak yg di tempuh melebihi dua marhalah/diatas 81 km. 
2): Tujuan bepergian bukan untuk ma'siat. 
3): Keberangkatannya sebelum fajar. 
Dalilnya adalah firman Allah yg artinya:Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka),maka (wajiblah baginya berpuasa),sebanyak hari yg ditinggalkannya itu,pada hari-hari yg lain.(al Baqoroh:185). 

Diriwayatkan oleh sayyidah 'Aisyah rodhiyallaahu 'anha: sesungguhnya Hamzah bin 'Amr al aslamy bertanya kepada Nabi shollallahu alayhi wa sallam "haruskah saya berpuasa dalam perjalanan?" beliau menjawab "jika mau, kamu boleh berpuasa,dan jika mau,kamu boleh juga berbuka. 

Dari sahabat Anas rodhiyallaahu 'anhu: kami dalam perjalanan bersama Rosulullaah shollallaahu 'alayhi wa sallam dan beliau bersabda:janganlah orang yg berpuasa mencela orang yg berbuka, dan jangan pula orang yg berbuka mencela orang yg berpuasa.// Jika seseorang sudah niat puasa pada malam hari, lalu dia berangkat pergi dan dia tidak tahu apakah saat itu sudah fajar atau belum, maka dia tidak boleh berbuka, karena hukum mubah berbuka tidak berlaku bagi orang yg ragu-ragu 


*Keadaan berbuka disertai dangan kewajiban mengqodho*

Bagi orang yg tidak berpuasa karena alasan haid, maka dia wajib mengqodho' puasanya pada hari lain. Dalilnya adalah sebuah riwayat dari sayyidah 'Aisyah rodhiyallaahu 'anha: ketika aku tidak berpuasa karena sedang haid, maka aku diperintah untuk mengqodho'nya, dan aku tidak diperintah untuk mengqodho' sholat. 

Begitu juga dengan wanita yg tidak berpuasa karena sedang nifas, maka diapun harus mengqodho' puasanya, dengan dalil qiyas terhadap riwayat diatas. 

*Hukum boleh berbuka dengan kewajiban mengqodho' puasa dan membayar fidyah* 

Hal ini berlaku bagi: 
1-Wanita yg sedang hamil dan menyusui, jika hanya mengkhawatirkan pada keadaan bayinya saja. 
2- Orang yg berbuka karena akan menyelematkan seseorang yg sedang dalam bahaya. 
3- Orang yg mempunyai hutang puasa Romadhon dan belum diqodho' sampai tiba bulan Romadhon tahun berikutnya. 

*Hukum boleh berbuka dengan kewajiban membayar fidyah tanpa mengqodho' puasa*
Hal ini berlaku bagi: 
1- Orang yg sudah sangat tua dan tidak kuat berpuasa.
2- Orang yg sakit berkepanjangan dan sudah tidak bisa di harapkan lagi kesembuhannya. Dalilnya adalah firman Allah yg artinya: Dan wajib bagi orang-orang yg berat mengerjakannya(jika tidak berpuasa) membayar fidyah,yaitu:memberi makan seorang miskin. (al Baqoroh:184).

Imam al Bayhaqi meriwayatkan: Setahun sebelum wafat, sahabat Anas rodhiyallaahu 'anhu dalam keadaan lemah. Kemudian beliau berbuka dan memerintahkan keluarganya untuk memberi makan seorang miskin setiap hari.


(bersambung)

Sabtu, 31 Desember 2011

PUASA bagian:2

كتاب الصيام
من فقه العبادات على مذهب الشافعى

Wajib mengqodho puasa bagi orang yg mempunyai kebiasaan gila atau mabuk pada waktu-waktu tertentu (sepanjang hari). Dan jika gila atau mabuknya hanya beberapa jam saja, maka tidak wajib mengqodho puasanya. Sedangkan bagi orang yg terkena ayan atau epilepsi wajib mengqodho puasanya, meskipun keadaan itu hanya terjadi beberapa saat saja. Dalilnya adalah firman Allaah Subhanahu wata'alaa yg artinya: Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan(lalu ia berbuka),maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yg ditinggalkannya itu,pada hari-hari yg lain.(al Baqoroh:185). 
3):BALIGH. Puasa tidak diwajibkan bagi anak-anak yg masih kecil. Akan tetapi jika mereka berpuasa,maka puasanya adalah sah. Seharusnya anak-anak mulai diperintah untuk berpuasa jika sudah berumur tujuh tahun,dan agar dipukul karena tidak berpuasa jika sudah berumur sepuluh tahun. Hal ini diqiyaskan dgn masalah sholat
4):MAMPU. Maksudnya mampu untuk berpuasa tanpa merasa kepayahan yg teramat sangat.


                                                 *SYARAT SAHNYA PUASA* 
1): Niat. 
Dalilnya adalah sabda Rosulullaah shollallaahu 'alayhi wasallam,yg diriwayatakan oleh sahabat 'Umar bin Khotthob rodhiyallaahu 'anhu : Sesungguhnya amal-amal itu disertai dengan niat, dan sesungguhnya bagi seseorang itu sesuatu sesuai dengan yg ia niatkan.
Tempat niat adalah di dalam hati, dan hendaklah sambil menghadirkan hati (membayangkan) bahwa hakekat puasa itu adalah menahan diri dari segala hal yg membatalkan sepanjang siang. Niat dianggap tidak cukup, jika hanya diucapkan oleh lisan, tanpa dibisikkan dalam hati. Akan tetapi mengucapkan niat adalah sunah, karena lisan dapat membantu hadirnya hati.
 Khusus untuk puasa fardhu terdapat dua syarat dalam niat, yaitu:
 A): Menginapkan niat. 
Jadi niat puasa fardhu harus dilakukan pada malam hari. Dalilnya adalah sabda Rosulullaah shollallaahu 'alayhi wa sallam, yg diriwayatkan oleh sayyidah Hafshoh rodhiyallaahu 'anha: Barang siapa yg tidak menginapkan niat puasanya sebelum fajar, maka tiada puasa (yg sah) baginya.

B): Menjelaskan. 
Puasa dianggap tidak sah jika dalam niatnya tidak menjelaskan jenis/nama puasa fardhu yg akan dikerjakan, apakah itu puasa kafarat, puasa nadzar, puasa Romadhon dalam waktunya, ataukah mengqodho puasa. Dalilnya adalah sabda Rosulullaah shollallaahu 'alayhi wa sallam: wa innamaa limriin maa nawaa (dan sesungguhnya bagi seeorang itu sesuatu sesuai yg ia niatkan). Paling sedikitnya niat puasa Romadhon adalah 'Nawaytu shouma romadhoona' dan yg paling lengkapnya adalah ' Nawaytu shouma ghodin 'an adaa-i fardhi romadhooni haadzihissanati iimaanan wahtisaaban lillaahi ta'aalaa ' .
2):Menahan diri dari jima'/bersetubuh yg disengaja. 
3):Menahan diri dari muntah yg disengaja. 
Muntah membuat puasa menjadi batal,meskipun merasa yakin tak ada apapun yg masuk lagi ke dalam perutnya. Jika muntahnya terpaksa dan bukan karena kesengajaan,maka puasanya tidak batal, meskipun muntahnya dalam ukuran yg banyak, asalkan tidak ada sesuatupun yg tertelan kembali. Jika ternyata ada sesuatu yg ikut tertelan, maka puasa menjadi batal dan harus diqodho nanti. Dalilnya adalah hadits yg diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurayroh Rodhiyallaahu 'anhu, sesungguhnya Nabi shollallaahu 'alayhi wa sallam bersabda: barang siapa yg terpaksa harus muntah, maka dia tidak wajib mengqodho. Dan barang siapa yg sengaja muntah, maka dia wajib mengqodho.
4):Menahan diri dari masuknya segala sesuatu pada lubang tubuh yg terbuka dan menembus ke dalam perut, baik berupa benda padat,benda cair bahkan juga asap. 
5):Islam. 
Yg dimaksud adalah dalam keadaan islam. Tidaklah sah puasanya orang yg sedang murtad, karena syaratnya puasa adalah niat dan syaratnya niat adalah islam.
6):Suci dari haid dan nifas. 
Tidaklah sah puasanya orang yg sedang haid atau nifas, bahkan dinyatakan haram oleh kesepakatan ulama salaf. Jika haid atau nifas berhenti sebelum fajar, maka puasanya sah, meskipun dia belum atau tidak mandi sepanjang siang, sampai tiba adzan maghrib. Begitu juga bagi orang yg mengalami mimpi basah pada siang hari, atau memasuki subuh dalam keadaan junub, maka puasanya sah,meskipun dia tidak atau belum mandi. Landasannya , sayyidah 'Aisyah rodhiyallaahu 'anha meriwayatkan : sesungguhnya Nabi shollallaahu 'alayhi wa sallam pernah memasuki subuh dalam keadaan junub karena jima' dan bukan karena mimpi basah, kemudian beliau berpuasa.Sedangkan jika haid atau nifas berhenti setelah fajar,meskipun hanya beberapa menit, maka puasa pada siang harinya tidak sah. Hanya saja disunahkan untuk ikut imsak sampai maghrib tiba dan nantinya mengqodho puasa. Adapun jika haid datang setelah adzan maghrib, maka puasa pada hari itu(sebelum haid) adalah sah dan tidak perlu mengqodhonya. 



                                                             (bersambung)

Jumat, 30 Desember 2011

PUASA bagian:1


كتاب الصيام
من فقه العبادات على مذهب الشافعى

 بسم الله الرحمن الرحيم

Pengertian puasa secara lughat adalah: menahan diri secara mutlak. Landasannya adalah firman Allah yang artinya: Sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa untuk Tuhan yg maha pemurah,maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini.(surah maryam:26) Pengertian puasa secara syar'inya adalah: menahan diri dari segala hal yg bisa membatalkan, sepanjang siang hari disertai dengan niat tertentu. Macamnya puasa:


Yang pertama adalah puasa fardhu.
Dalam hal ini di bagi menjadi dua. A-Fardhu asli,yaitu: puasa Romadhon dan puasa qodho' (membayar hutang puasa Romadhon). B-Fardhu tidak asli/ada maksud,yaitu: puasa nadzar,puasa kafarat dan puasa untuk membayar dam/denda saat haji atau 'umroh.

Yang ke dua adalah puasa sunah.
Landasan dalilnya ada yg khusus, seperti puasa sunah 9 hari di awal bulan Dzulhijjah. Adapula dalil yg secara umum memerintahkan kita untuk lebih mencintai puasa sunah, dengan tanpa menyebutkan tanggal ataupun bulannya.


Yg ke tiga puasa makruh.

Yg ke empat puasa haram.


*PUASA FARDHU/PUASA RAMADHAN* 

Dalilnya adalah firman Allah yg artinya: (beberapa hari yg di tentukan itu ialah)bulan Romadhon, bulan yg di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yg hak dan yg bathil). Karena itu,barang siapa diantara kamu hadir di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu.(surah al Baqarah:185). Dalil yg ke dua diambil dari hadits Rosulullaah shollallaahu 'alayhi wa sallam,yg di riwayatkan oleh sahabat 'Abdullah bin 'Umar rodhiyallaahu 'anhuma, yg artinya:Islam di bangun di atas lima hal,yaitu bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah,mendirikan sholat,membayar zakat,pergi haji,dan berpuasa di bulan Romadhon.


Kesepakatan ulama masa lalu memutuskan bahwa:

- Orang yg mengingkari akan wajibnya puasa Romadhon,maka dia menjadi kafir(bukan muslim lagi), kecuali jika dia adalah orang yg baru masuk islam, atau orang yg tempat tinggalnya jauh dari ulama.

-Orang yg tidak mengerjakan puasa Romadhon dengan tanpa mengingkari pada hukum Wajibnya,maka dia harus di bui tanpa diberi makan dan minum,agar merasa seperti orang yg berpuasa.

-Dinamakan puasa Romadhon karena puasa ini ditujukan untuk membakar dan menghilangkan dosa-dosa, dan karena pada permulaan islam dulu, bulan Romadhon bertepatan jatuh pada musim kemarau yg sangat menyengat(bhs Arab: Romadhon=panas membakar).


*SYARAT WAJIB PUASA ROMADHON*

1): ISLAM.
Bagi orang kafir asli tidak ada tuntutan untuk berpuasa. Bagi orang yg murtad/keluar dari islam tetap di tuntut berpuasa dengan berkata kepadanya "kembalilah kepada islam, lalu berpuasalah". Puasa orang yg sedang murtad tidak sah, tapi jika suatu saat dia kembali pada islam,maka dia wajib mengqodho puasa yang ditinggalkan ataupun dikerjakan pada waktu murtad dulu.

Bagi orang yg awalnya kafir lalu masuk islam, maka tidak wajib mengqodho puasa yg terlewat semasa dia belum islam,karena saat itu belum ada kewajiban berpuasa baginya. Dalilnya adalah sabda Rosulullaah shollallahu 'alayhi wa sallam, yg di riwayatkan oleh sahabat 'Amr bin 'Ash Rodhiyallaahu 'Anhu, yg artinya: adakah engkau tahu,sesungguhnya islam adalah agama yg merobohkan agama sebelumnya.

2):SEHAT AKAL.
Puasa tidak wajib bagi orang yg sedang gila, ayan ataupun mabuk. Baik karena kebiasaan ataupun bukan. Dalilnya adalah hadits yg di riwayatkan oleh imam 'Ali bin Abi Tholib karromallaahu wajhahu, Rosulullaah shollallaahu 'alayhi wa sallam bersabda: diangkat pena(pencatat) dari 3 hal yaitu, orang yg sedang tidur sampai dia terbangun, anak kecil sampai dia baligh, dan orang yg gila sampai dia sadar.

                                                     (bersambung)