Kamis, 19 Januari 2012

PUASA bagian 5

كتاب الصيام
من فقه العبادات على مذهب الشافعى


*Keadaan berbuka yg diharamkan dan disertai dengan kewajiban mengqodho' juga membayar kafaroh (denda) yg besar* 

Pelanggaran terberat ini dimaksudkan bagi orang yg membatalkan puasanya dengan cara menyetubuhi wanita dengan sengaja, sementara dia sudah tahu bahwa hal itu adalah haram bagi orang yg sedang berpuasa Romadhon. Persetubuhan itu dianggap berdosa karena alasan sedang berpuasa.

Kafaroh(denda) tidak wajib/tidak berlaku bagi :
1-Wanita yg disetubuhi, meskipun dia adalah penyebab atas terjadinya persetubuhan itu. 2-Orang yg melakukan persetubuhan karena lupa atau dipaksa.
3-Orang yg tidak mengetahui bahwa hal itu adalah berdosa atau haram, karena dia baru masuk islam atau tinggal jauh dari ulama.
4- Orang yg tidak berpuasa karena alasan sakit atau bepergian, lalu dia melakukan persetubuhan pada siang harinya.
5-Orang yg sengaja membatalkan puasanya dengan cara makan atau minum, lalu dia melakukan persetubuhan.

Kafaroh Kubro (besar) adalah : memerdekakan budak/hamba sahaya mukmin, laki-laki ataupun perempuan, yang selamat dari cacat dan bisa dipekerjakan.

Jika tidak bisa mendapatkannya, entah karena tidak ada ataupun karena tidak kuat menebus harganya, maka diwajibkan untuk berpuasa selama dua bulan berturut-turut, tanpa boleh berhenti.

Jika berbuka satu hari saja, meskipun itu karena udzur sakit atau bepergian, maka harus di ulang dari hitungan ke satu lagi.

Jika tidak mampu mengerjakan puasa selama dua bulan berturut-turut, maka harus memberi makan enam puluh orang miskin, berupa bahan makanan pokok sebanyak 1 mud (6 ons lebih) perorangnya. Kafaroh tidak boleh diberikan dalam bentuk makanan yg sudah matang.

Fidyah atau kafaroh kecil adalah : memberikan bahan makanan pokok suatu daerah sebanyak satu mud, kepada orang miskin. Fidyah tidak boleh diberikan dalam bentuk uang, dan tidak boleh dibagikan sebelum datangnya bulan Romadhon.


*YANG KEDUA:PUASA SUNAH*

Puasa sunah terdiri dari beberapa jenis yaitu:
A>Puasa sunah yang berulang sesuai hitungan tahun.
Macamnya adalah:

1-Puasa pada hari Arofah (tanggal 9 Dzul Hijjah) bagi orang yang tidak sedang berhaji atau menjadi musafir. Dalilnya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Qotadah Rodliyallaahu 'anhu, sesungguhnya Rosulullaah shollallaahu 'alayhi wa sallam bersabda: Puasa di hari Arofah yang ditujukan untuk Allah dapat menghapus dosa setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya.

2- Puasa sepuluh hari di bulan Dzulhijjah. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat 'Abdullah bin 'Abbas rodliyallaahu 'anhumaa, Rosulullah shollallaahu 'alayhi wa sallam bersabda: Tiada hari yang dikerjakan amal sholeh didalamnya yang lebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari ini. Para sahabat bertanya: wahai Rosulullah, tidak jugakah jihad di jalan Allah ? Beliau menjawab : tidak juga jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat dengan jiwa dan hartanya lalu tidak kembali dengan membawa apapun dari hal itu.

3-Puasa Taasuu'aa dan 'Aasyuuroo. Yaitu puasa pada tanggal 9 dan 10 bulan Muharrom. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Qotadah rodhiyallaahu 'anhumaa, Rosulullaah shollallaahu 'alayhi wa sallam bersabda : dan puasa Aasyuuroo yang ditujukan untuk Allah akan menghapus dosa-dosa pada tahun sebelumnya. Dan diriwayatkan oleh sahabat 'Abdullah bin 'Abbas rodliyallaahu 'anhumaa, Rosulullaah shollallaahu 'alayhi wa sallam bersabda : andai aku masih hidup pada tahun depan niscaya aku akan mengerjakan puasa Taasuu'aa.

4-Puasa 6 hari di bulan Syawal. Seperti hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Ayyub al Anshory rodliyallaahu 'anhu, Rosulullah shollallaahu 'alayhi wa sallam bersabda : barangsiapa yang mengerjakan puasa Romadlon lalu diikuti dengan puasa enam hari dibulan Syawal, maka seakan-akan dia berpuasa satu tahun penuh. Yang lebih utama puasa ini dikerjakan setelah hari 'Id, dan andai tidak berurutanpun tetap dianggap sunah.

                                                          (bersambung)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar