كتاب الصيام
من فقه العبادات على مذهب الشافعى
Orang yg mati dan masih meninggalkan hutang puasa Romadhon, maka baginya
berlaku 3 ketentuan sbb:
1-Jika saat meninggalkan puasa dikarenakan
udzur, dan udzur itu berkepanjangan sehingga dia belum sempat mengqodho'
puasanya,lalu kematian datang menjemputnya,maka dia tidak berdosa dan
ahli warisnya tidak wajib membayar fidyah untuknya.
2-Jika saat
meninggalkan puasa dikarenakan udzur,dan dia mempunyai kesempatan untuk
mengqodho',tapi tidak segera mengerjakannya,lalu maut menjemputnya,maka
ahli warisnya wajib membayar fidyah untuknya.
3-Jika saat meninggalkan
puasa bukan karena udzur,lalu dia mati sebelum mengqodho' puasanya, maka
dia berdosa dan ahli warisnya wajib membayar fidyah untuknya.
Fidyah
diambil dari harta peninggalan mayat. Jika mayat tidak meninggalkan
harta apapun, maka tanggung jawab dibebankan kepada ahli warisnya atau
orang lain yang bersedia untuk membantu.
Menurut pendapat ulama' madzhab Syafi'i yg paling kuat adalah: hutang
puasa dari orang yg sudah mati lebih baik dibayar dalam bentuk
puasa(qodho') daripada dibayar dengan fidyah. Dalilnya adalah hadits yg
diriwayatkan oleh sahabat 'Abdullah bin 'Abbas rodhiyallaahu 'anhuma:
seorang wanita menghadap Rosulullah shollallaahu 'alayhi wa sallam dan
berkata: wahai Rosulullah, sesungguhnya ibuku sudah mati dan dia
mempunyai hutang puasa nadzar. Lalu haruskah aku berpuasa untuknya?
Beliau bertanya: menurut yg kamu tahu, jika ibumu mempunyai
hutang(berupa harta) lalu kamu membayarnya,apakah hutang itu bisa
terlunasi? Wanita itu menjawab: iya , tentu saja. Kemudian beliau
bersabda: maka berpuasalah kamu untuk ibumu.
cara pembayaran,yaitu:
A- Boleh dibayar kapan saja atau tidak harus
buru2.
Cara semacam ini berlaku bagi:
1- Orang yg meninggalkan puasa
karena alasan sakit dan sakitnya itu masih bisa disembuhkan.
2- Orang yg
meninggalkan puasa karena alasan bepergian jauh.
3- Orang hamil dan
menyusui yg berbuka karena memgkhawatirkan keadaan dirinya saja, atau
dirinya bersama bayinya.
4- Orang yg berbuka karena mengkhawatirkan
keadaan dirinya,saat akan menyelamatkan hewan atau seseorang yg sedang
dalam bahaya, atau dia juga mengkhawatirkan keadaan hewan atau orang yg
diselamatkannya itu.
5- Orang yg belum sempat mengqodho' hutang puasanya
pd tahun lalu sampai datang bulan Romadhon tahun depannya, karena
udzur yg berkepanjangan.
6- Orang yg meninggalkan puasa karena haid atau
nifas. Dalam mengqodho' puasa disunahkan dengan cara berturut-turut.
Dalilnya adalah hadits yg diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairoh
rodhiyallaahu 'anhu, Rosulullaahi shollallaahu 'alayhi wa sallam
bersabda: barangsiapa yg mempunyai hutang puasa Romadhon, maka hendaknya
dia mengqodho'nya secara berurutan, dan janganlah memotongnya.
B)- Harus mengqodho' dengan segera.
Hal ini berlaku bagi:
1- Orang yg
berbuka karena melampaui batas.
2- Orang yg murtad lalu kembali masuk
islam.
3- Orang yg mempunyai kebiasaan gila,mabuk atau ayan.
4- Orang yg
tidak menginapkan niat puasa Romadhon karena lupa ataupun disengaja.
5-
Orang yg memasuki pagi hari dalam keadaan tidak berpuasa di hari yg
meragukan(yaum assyak), lalu ternyata ditetapkan bahwa hari itu adalah
awal Romadhon.
*Keadaan berbuka yg tidak wajib untuk diqodho' dan tidak
wajib membayar fidyah*
Hal ini berlaku bagi:
1- Anak-anak yg mulai
memasuki masa baligh.
2- Orang yg sudah lama gila lalu sembuh.
3- Orang
kafir yg masuk islam. Pada awalnya mereka belum menjadi orang mukallaf
dan tidak wajib berpuasa, karena belum memenuhi syarat yg berlaku,
yaitu: Baligh, berakal sehat dan islam.
(bersambung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar