Senin, 16 Januari 2012

PUASA bagian 4

كتاب الصيام
من فقه العبادات على مذهب الشافعى
 Orang yg mati dan masih meninggalkan hutang puasa Romadhon, maka baginya berlaku 3 ketentuan sbb: 
1-Jika saat meninggalkan puasa dikarenakan udzur, dan udzur itu berkepanjangan sehingga dia belum sempat mengqodho' puasanya,lalu kematian datang menjemputnya,maka dia tidak berdosa dan ahli warisnya tidak wajib membayar fidyah untuknya. 
2-Jika saat meninggalkan puasa dikarenakan udzur,dan dia mempunyai kesempatan untuk mengqodho',tapi tidak segera mengerjakannya,lalu maut menjemputnya,maka ahli warisnya wajib membayar fidyah untuknya. 
3-Jika saat meninggalkan puasa bukan karena udzur,lalu dia mati sebelum mengqodho' puasanya, maka dia berdosa dan ahli warisnya wajib membayar fidyah untuknya. 
Fidyah diambil dari harta peninggalan mayat. Jika mayat tidak meninggalkan harta apapun, maka tanggung jawab dibebankan kepada ahli warisnya atau orang lain yang bersedia untuk membantu.
 Menurut pendapat ulama' madzhab Syafi'i yg paling kuat adalah: hutang puasa dari orang yg sudah mati lebih baik dibayar dalam bentuk puasa(qodho') daripada dibayar dengan fidyah. Dalilnya adalah hadits yg diriwayatkan oleh sahabat 'Abdullah bin 'Abbas rodhiyallaahu 'anhuma: seorang wanita menghadap Rosulullah shollallaahu 'alayhi wa sallam dan berkata: wahai Rosulullah, sesungguhnya ibuku sudah mati dan dia mempunyai hutang puasa nadzar. Lalu haruskah aku berpuasa untuknya? Beliau bertanya: menurut yg kamu tahu, jika ibumu mempunyai hutang(berupa harta) lalu kamu membayarnya,apakah hutang itu bisa terlunasi? Wanita itu menjawab: iya , tentu saja. Kemudian beliau bersabda: maka berpuasalah kamu untuk ibumu. 
 cara pembayaran,yaitu: 
A- Boleh dibayar kapan saja atau tidak harus buru2. 
Cara semacam ini berlaku bagi: 
1- Orang yg meninggalkan puasa karena alasan sakit dan sakitnya itu masih bisa disembuhkan. 
2- Orang yg meninggalkan puasa karena alasan bepergian jauh. 
3- Orang hamil dan menyusui yg berbuka karena memgkhawatirkan keadaan dirinya saja, atau dirinya bersama bayinya. 
4- Orang yg berbuka karena mengkhawatirkan keadaan dirinya,saat akan menyelamatkan hewan atau seseorang yg sedang dalam bahaya, atau dia juga mengkhawatirkan keadaan hewan atau orang yg diselamatkannya itu. 
5- Orang yg belum sempat mengqodho' hutang puasanya pd tahun lalu sampai datang bulan Romadhon tahun depannya, karena udzur yg berkepanjangan. 
6- Orang yg meninggalkan puasa karena haid atau nifas. Dalam mengqodho' puasa disunahkan dengan cara berturut-turut. Dalilnya adalah hadits yg diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairoh rodhiyallaahu 'anhu, Rosulullaahi shollallaahu 'alayhi wa sallam bersabda: barangsiapa yg mempunyai hutang puasa Romadhon, maka hendaknya dia mengqodho'nya secara berurutan, dan janganlah memotongnya. 
B)- Harus mengqodho' dengan segera. 
Hal ini berlaku bagi: 
1- Orang yg berbuka karena melampaui batas. 
2- Orang yg murtad lalu kembali masuk islam. 
3- Orang yg mempunyai kebiasaan gila,mabuk atau ayan. 
4- Orang yg tidak menginapkan niat puasa Romadhon karena lupa ataupun disengaja. 
5- Orang yg memasuki pagi hari dalam keadaan tidak berpuasa di hari yg meragukan(yaum assyak), lalu ternyata ditetapkan bahwa hari itu adalah awal Romadhon. 
*Keadaan berbuka yg tidak wajib untuk diqodho' dan tidak wajib membayar fidyah* 
Hal ini berlaku bagi: 
1- Anak-anak yg mulai memasuki masa baligh. 
2- Orang yg sudah lama gila lalu sembuh. 
3- Orang kafir yg masuk islam. Pada awalnya mereka belum menjadi orang mukallaf dan tidak wajib berpuasa, karena belum memenuhi syarat yg berlaku, yaitu: Baligh, berakal sehat dan islam.


                                                                (bersambung)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar