كتاب الصيام
من فقه العبادات على مذهب الشافعى
7): Sehat akal sepanjang siang. Jika penyakit 'gila' datang pada siang
hari,maka puasa hari itu tidak sah,meski gilanya hanya beberapa menit
saja. Berbeda dengan orang yg mabuk atau sakit ayan pada siang hari,
selama dia tidak dalam keadaan seperti itu sepanjang hari penuh,atau dia
sempat tersadar/ingat, meskipun hanya sebentar, maka puasanya adalah
sah. 8):Waktu yg tepat untuk berpuasa. Tidaklah sah berpuasa pada
hari-hari yg diharamkan. Tentang hari itu akan dibahas nanti.
Diperbolehkan
berbuka bagi orang yg sedang sakit secara umum, dengan ketentuan:
A-jika sakitnya parah,maka boleh meninggalkan niat puasa/tidak mengerjakan puasa sama sekali.
B-jika sakitnya kambuhan/datang dan pergi, maka tetap harus niat berpuasa dulu, dan jika sewaktu-waktu penyakitnya kambuh, maka saat itu boleh berbuka.
Kedua hal diatas tergantung pada berat-ringannya penyakit yg diderita.
1)- Jika diyakini bahwa berpuasa dapat memperparah penyakitnya, maka 'boleh' berbuka. 2)-Jika berpuasa akan menyebabkan kerusakan atau kematian, maka 'wajib' berbuka. Bila ternyata orang itu memaksa untuk tetap berpuasa lalu dia mati, maka dia mati dalam keadaan ma'siat(berdosa), karena telah mengingkari firman Allah yg artinya: janganlah engkau menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan.(al Baqoroh:195).
3)- Jika merasa takut atau mengira bahwa puasa dapat membahayakan dirinya, maka dia 'boleh' berbuka,bahkan jika tetap berpuasa hukumnya 'makruh'.
4)- Jika sakitnya ringan dan tidak menyebabkan masyaqot/kepayahan, seperti sakit gigi dan sakit telinga, maka tidak boleh berbuka dan harus tetap berpuasa.
Empat hal diatas berlaku pula bagi orang yg merasa sangat kelaparan dan kehausan karena pekerjaan yg berat, seperti pencari kayu bakar dan pekerja proyek.
*Hukum berbuka pada puasa Romadhon karena alasan sakit*
A-jika sakitnya parah,maka boleh meninggalkan niat puasa/tidak mengerjakan puasa sama sekali.
B-jika sakitnya kambuhan/datang dan pergi, maka tetap harus niat berpuasa dulu, dan jika sewaktu-waktu penyakitnya kambuh, maka saat itu boleh berbuka.
Kedua hal diatas tergantung pada berat-ringannya penyakit yg diderita.
1)- Jika diyakini bahwa berpuasa dapat memperparah penyakitnya, maka 'boleh' berbuka. 2)-Jika berpuasa akan menyebabkan kerusakan atau kematian, maka 'wajib' berbuka. Bila ternyata orang itu memaksa untuk tetap berpuasa lalu dia mati, maka dia mati dalam keadaan ma'siat(berdosa), karena telah mengingkari firman Allah yg artinya: janganlah engkau menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan.(al Baqoroh:195).
3)- Jika merasa takut atau mengira bahwa puasa dapat membahayakan dirinya, maka dia 'boleh' berbuka,bahkan jika tetap berpuasa hukumnya 'makruh'.
4)- Jika sakitnya ringan dan tidak menyebabkan masyaqot/kepayahan, seperti sakit gigi dan sakit telinga, maka tidak boleh berbuka dan harus tetap berpuasa.
Empat hal diatas berlaku pula bagi orang yg merasa sangat kelaparan dan kehausan karena pekerjaan yg berat, seperti pencari kayu bakar dan pekerja proyek.
*Hukum berbuka pada puasa Romadhon karena alasan bepergian*
Diperbolehkan berbuka bagi orang yg sedang bepergian dengan ketentuan:
1): Jarak yg di tempuh melebihi dua marhalah/diatas 81 km.
2): Tujuan
bepergian bukan untuk ma'siat.
3): Keberangkatannya sebelum fajar.
Dalilnya adalah firman Allah yg artinya:Dan barangsiapa sakit atau dalam
perjalanan (lalu ia berbuka),maka (wajiblah baginya berpuasa),sebanyak
hari yg ditinggalkannya itu,pada hari-hari yg lain.(al Baqoroh:185).
Diriwayatkan oleh sayyidah 'Aisyah rodhiyallaahu 'anha: sesungguhnya
Hamzah bin 'Amr al aslamy bertanya kepada Nabi shollallahu alayhi wa
sallam "haruskah saya berpuasa dalam perjalanan?" beliau menjawab "jika
mau, kamu boleh berpuasa,dan jika mau,kamu boleh juga berbuka.
Dari
sahabat Anas rodhiyallaahu 'anhu: kami dalam perjalanan bersama
Rosulullaah shollallaahu 'alayhi wa sallam dan beliau bersabda:janganlah
orang yg berpuasa mencela orang yg berbuka, dan jangan pula orang yg
berbuka mencela orang yg berpuasa.// Jika seseorang sudah niat puasa
pada malam hari, lalu dia berangkat pergi dan dia tidak tahu apakah saat
itu sudah fajar atau belum, maka dia tidak boleh berbuka, karena hukum
mubah berbuka tidak berlaku bagi orang yg ragu-ragu
*Keadaan berbuka disertai dangan kewajiban mengqodho*
Bagi orang yg
tidak berpuasa karena alasan haid, maka dia wajib mengqodho' puasanya
pada hari lain. Dalilnya adalah sebuah riwayat dari sayyidah 'Aisyah
rodhiyallaahu 'anha: ketika aku tidak berpuasa karena sedang haid, maka
aku diperintah untuk mengqodho'nya, dan aku tidak diperintah untuk
mengqodho' sholat.
Begitu juga dengan wanita yg tidak berpuasa karena
sedang nifas, maka diapun harus mengqodho' puasanya, dengan dalil qiyas
terhadap riwayat diatas.
*Hukum boleh berbuka dengan kewajiban
mengqodho' puasa dan membayar fidyah*
Hal ini berlaku bagi:
1-Wanita yg sedang hamil dan menyusui, jika hanya mengkhawatirkan pada
keadaan bayinya saja.
2- Orang yg berbuka karena akan menyelematkan
seseorang yg sedang dalam bahaya.
3- Orang yg mempunyai hutang puasa
Romadhon dan belum diqodho' sampai tiba bulan Romadhon tahun berikutnya.
*Hukum boleh berbuka dengan kewajiban membayar fidyah tanpa mengqodho' puasa*
Hal ini berlaku bagi:
1- Orang yg sudah sangat
tua dan tidak kuat berpuasa.
2- Orang yg sakit berkepanjangan dan sudah
tidak bisa di harapkan lagi kesembuhannya. Dalilnya adalah firman Allah
yg artinya: Dan wajib bagi orang-orang yg berat mengerjakannya(jika
tidak berpuasa) membayar fidyah,yaitu:memberi makan seorang miskin. (al
Baqoroh:184).
Imam al Bayhaqi meriwayatkan: Setahun sebelum wafat,
sahabat Anas rodhiyallaahu 'anhu dalam keadaan lemah. Kemudian beliau
berbuka dan memerintahkan keluarganya untuk memberi makan seorang miskin
setiap hari.
(bersambung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar